Disampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Waykanan Tahun 2024. Menurutnya, pendapatan daerah secara tahun 2024 diprediksi mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari Tahun 2023. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang diharapkan semakin membaik. Secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen. “Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah,” katanya.
Indera






