Hasil wawancara singkat terhadap pelaku dianya memesan bahan (sabu-sabu) kepada inisial KLK (Napi Lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat) biar handphone sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp. 18.000.000. dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru di bayar melalui transfer secara bertahap.
Diketahui, Barang bukti yang diamankan 4 bks plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, 1 bh timbangan elektrik, 1 bh bong, 1 bh kaca pirex, Uang tunai Rp. 1.630.000 (uang hasil penjualan Narkoba), 2 bh mancis, 1 bh gunting, 1 bh senter kepala dan 1 bh Handphone merk Vivo. Brt.
Red






