Beruntung api tidak sampai menjalar ke bangunan lain, hanya saja sebagian ruangan konveksi yang digunakan untuk membuat pola busana muslim terbakr.
“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” ungkap Slamet.
Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap oleh petugas di rumah orang tuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan. AF sempat bersembunyi di salah satu kamar. Setelahnya, ia digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.
“Tanggal 16 desember perkara ini sudah kami ungkap dan pelaku sudah kami tangkap,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat membakar motor Honda Scoopy milik Rafiq Afad, seorang bos konveksi di Jalan Berdikari, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Sabtu (10/12/2022).
Rafiq menuturkan, kejadian bermula ketika pria tersebut cemburu lantaran istri pelaku pernah berkomuniksi dengan karyawannya yang berinisial D.
“Cemburu masalah cewe, jadi bukan di saya langsung. Karyawan saya inisial D, cowok. Dia yang dicemburuin sama si pelaku,” katanya, saat ditemui di lokasi, Minggu (11/12/2022).
Adapun kejadian itu terjadi sekira pukul 02.51 WIB. Berdasarkan dari rekaman CCTV saat itu pelaku menyiramkan sesuatu ke jok motor kemudian menyulutnya dengan api hingga terbakar.
Dalam kejadian ini bukan hanya motor yang terbakar melaikan, meja yang biasa digunakan untuk membuat pola juga tersambar api.
“Kayak cairan dituang gitu tapi gatau. Ke jok motor awalnya. Tempat kerja juga kesambar api,” jelasnya.






