Alvin menjelaskan, hasil dari putusan PN Jaksel tentang perkara 550 tersebut kurang memuaskan, karena bukti bukti dari penggugat intervensi dalam sidang pembuktian ada beberapa barang bukti yang kurang di pertimbangkan dengan baik.
“hasil putusan ini kurang baik, sebab pembuktian barang barang bukti kami kurang di pertimbangkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya, Rabu 16/11/22
Ia berharap, semoga masalah kasus ini bisa cepat selesai agar tidak berlarut larut. Karena menurutnya kasus yang dilakoni mulai dari 2018 tersebut tidak terjadi lagi oleh orang lain.
” semoga cepat selesai yah. Dan semoga kasus seperti ini tidak lagi di derita oleh orang lain,” tutupnya.






