Polres Karawang Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Kasat Reskrim : “Penahanan Terhadap AA Akan Kami Lakukan Setelah Pra Peradilan Selesai”
“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti. ” Ucap Arief.
Pra peradilan itu kata Arief akan diagendakan Minggu depan, “Nanti kita di informasikan dari PN Karawang agenda sidangnya, tetapi saya berkeyakinan sidang akan digelar minggu depan selama 7 hari. ” Ujarnya.
Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus tersangka. ” Jelas Arief.
Sebelumnya dikabarkan Asep Aang Rahmatullah Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang dan 3 rekannya telah berstatus tersangka atas penganiayaan, dan pelecehan terhadap 2 wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.
Peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, dicekoki minuman keras hingga diduga disuruh minum air seni (kencing), seperti yang diungkapkan korban Junot kepada awak media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM berinisial AA telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.
“Penahanan terhadap AA akan kami lakukan setelah Pra Peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan. ” Pungkas Arief.
(Agus hs)






