
Ketua Umum LIPAN RI menambahkan, bahwa dalam kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun asset pribady yang perlu menjadi sorotan utama, dimana beberapa aset yang Diketahui telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya.
Penguasaan aset aset tersebut diduga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai Mafia Tanah.
Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH. Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya. (RED)






