Kementerian PUPR Dukung Pemeriksaan Laporan Kinerja oleh BPK untuk Peningkatan Kualitas Belanja Negara

“Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah. Sedangkan PDTT bertujuan untuk menilai kepatuhan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Haerul.

Ia mengatakan, pemeriksaan pendahuluan kinerja di Kementerian PUPR akan dilakukan atas pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya serta instansi terkait lainnya sampai Semester I TA. 2022.

“Untuk pemeriksaan pendahuluan DTT dilakukan pada Aset Konsesi Jasa Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol serta PDTT Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Bina Konstruksi,” kata Haerul.

Hadir pula dalam acara tersebut Syahrul Yasin Limpo, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin, dan para Pejabat Tinggi Madya serta Pejabat Tinggi Pratama Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.

(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *