Sawahlunto,PorosNusantara.co.id.
||Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 di Aula KPU Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, S, Kom, Jum’at 29 Juli 2022.
Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tersebut merangkum tentang Tahapan Administrasi dan Verifikasi faktual.
Komisioner KPU kota Sawahlunto Jasmadi menyampaikan, Untuk Tahapan Verifikasi harus melalui Verifikasi Administrasi dan Verifikasi perbaikan.
Verifikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, sedangkan Verifikasi Vaktual dimulai pada 15 Oktober sampai dengan 15 November 2022.
Verifikasi Faktual yang merangkum tentang Validnya kepengurusan dan anggota Partai dengan dapat menunjukkan Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) Partai.
Untuk keabsahan pengurus dan anggota partai politik petugas KPU akan mendatangi kantor partai politik, untuk meminta anggota partai tersebut agar dapat dihadirkan, apabila pengurus atau anggota partai tersebut tidak bisa hadir pada waktu itu maka petugas KPU akan menghubungi langsung via Video Call kepada yang bersangkutan.
Setelah dilakukannya Verifikasi perbaikan masih ada saja administrasi partai politik yang tidak sesuai dengan Dokumen yang ada, maka kepengurusan partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pungkas Jasmadi.
Turut hadir dalam giat tersebut Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan dari Polres Kota Sawahlunto, perwakilan dari Dandim 0310 SS, Kesbangpol dan Pengurus Partai Politik yang ada di Kota Sawahlunto. (An Muchtar)