Terkait Sengketa Alkes, Sekjen DAJ: Ada Titik Terang Pada Putusan PN Tangerang Untuk Klien Kami

“Namun seiring jalannya waktu, tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji/Ingkar Janji) terhadap klien kami,” terangnya.

Sekjen Dhipa Adista Justicia itu juga menguraikan hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diantaranya,
“Pengadilan Negeri Tangerang menghukum tergugat (Viny Aurelia Kurniawan) untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat (Viny Aurelia Kurniawan) yaitu sebesar Rp3.846.250.000 (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat,”

“Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Kelalaian (moratoir) kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap per tahunnya dari total jumlah modal pokok dan keuntungan sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari: Senin, 16 Mei 2022,”

Diakhir, Nicho memastikan, keberhasilan pihaknya menjaga amanah dan kepercayaan kliennya untuk mendapatkan keadilan hukum. Merupakan buah dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari Tim Advocat Dhipa Adista Justicia. ( Bareskrim rilis)

(Rendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *