Soal Sengkarut Lahan Wakaq Masjid Al-Huriyah, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Kajian Komprehensif

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Diperoleh informasi dari berbagai media menyebutkan bahwa Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta, Ali Sibromalisi, menduga ada bukti tukar guling lahan (ruislag) masjid Al-Hurriyah yang dilanggar oleh PT MNC Property dan penerima wakaf (nazhir) selaku yang berwenang terkait lahan wakaf, yang semestinya masalah Ruislag lahan wakaf terlebih dahulu mengantongi izin hingga Kementerian Agama, dirinya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Jakarta Pusat yang sempat meminta penghentian penggusuran itu, demikian disampaikan Ali kepada pers, Ahad (17/4/2022) kemaren,

BACA JUGA  Danlantamal XII Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Wakil Komandan Lantamal XII

Lebih lanjut, dirinya menyayangkan dan juga mempertanyakan  klaim dari PT MNC Property yang mengantongi izin dari BWI DKI Jakarta? Pasalnya, menurut Ali, BWI tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin, sekalipun hal itu disebutnya terjadi pada periode kepemimpinan BWI Jakarta sebelumnya.

 

“BWI bukan menyetujui, hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya (BWI) menyetujui,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga ASN Pasaman Kasus Korupsi Divonis Penjara

Sementara itu, menanggapi Persoalan tersebut, saat ditemui wartawan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari potensi pelanggaran sengketa lahan wakaf masjid Al Huriyah yang dilakukan tukar guling (ruislag) ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan proses tersebut hingga kini masih dalam kajian lebih jauh.

“kami segera cek dan kemudian kami lakukan kajian secara komprehensif” ungkap A.Riza Patria kepada awak media di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA  16 Pelaku UMKM Wajo Yang Lolos Verifikasi Dapat Bantuan Modal, Perhatian Pemerintah Di Tengah Pandemi.

Menurutnya Pemprov DKI Jakarta dalam masalah ini bakal melakukan pengkajian lebih mendalam dengan berkoordinasi, berkomunikasi dan tentunya melakukan cek and ricek ke berbagai pihak ke depannya, jika ada kemungkinan pelanggaran ketentuan ruislag wakaf, lahan dan masjid yang telah dipindahkan, maka bisa dikembalikan ke lokasi awal di Kebon Sirih Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *