Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan (DPN – PERADI)

Porosnusantara.co.id  || Pengacara senior Hotman Paris Hutapea blak-blakan terkait alasan hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.

Alasannya, mulai dari alasan tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi untuk ketiga kalinya hingga bisnis yang dinilainya cenderung sarat dengan korupsi.

“Pertama, dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh 2 kali,” kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelat di kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk menduduki jabatan Ketum Peradi ketiga kalinya. Salah satunya dengan mengubah anggaran dasar tidak melalui munas, melainkan dengan hanya sebuah rapat pleno.

BACA JUGA  Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Dan Keselamatan Berkendara, Danlanal Sabang Bagikan Helm Standar TNI AL

“Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut.

Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas,” ujar Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA  Warga Kecamatan Tegaldlimo Sabut Baik Acara Makan Gratis Bareng BPIP-BANYUWANGI

Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.

BACA JUGA  Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani Yang Diduga Dituduh Curi Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.

“Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” jelas Hotman Paris Hutapea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *