Ada tiga kategori lomba, lanjut Arwin, yaitu tata kelola pemerintahan, meliputi tata laksana internal dalam fungsi manajemen. Pelayanan publik, meliputi penyediaan layanan barang/jasa publik yang bersifat langsung kepada masyarakat, serta lnovasi daerah lainnya yang meliputi inovasi selain tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan publik. Adapun jenisnya bisa digital dan non digital.
Untuk tim panelis, berasal dari unsur Pemkab Wajo, praktisi inovasi, dan Akademisi. Aspek penilaian meliputi kebaruan, manfaat, tanpa pembebanan, urusan pemerintahan, dan dapat direplikasi.
“Kita siapkan hadiah total Rp27 juta dengan rincian Rp4 juta untuk juara 1, Rp3 juta untuk juara 2, dan Rp2 juta untuk juara 3 dari masing-masing kategori. Ditambah dengan sertifikat. Oleh karena itu, kami berharap dan meminta kepada semua agar bisa mengikuti lomba inovasi daerah ini,” ucapnya.
Berminat? Berikut persyaratan lomba inovasi daerah tahun 2022.
Persyaratan Umum
Inovasi yang diajukan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Telah diujicobakan/diimplementasikan, kecuali untuk masyarakat/pelajar/ mahasiswa, inovasi dapat berupa inisiatif yang sudah dituangkan dalam bentuk prototipe (khusus produk fisik), aplikasi (untuk sistem informasi), dan simulasi (untuk jasa dan sejenisnya)
2. Merupakan hasil karya asli dari ide sendiri maupun kelompok, baik merupakan pembaharuan keseluruhan maupun sebagian, atau merupakan pengembangan inovatif dari hasil penelitian dan inovasi yang sudah ada
3. Khusus perangkat daerah, melibatkan peran serta dari stakeholder, baik internal di perangkat daerah, perangkat daerah lain, dan/atau masyarakat
4. Dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada). Khusus masyarakat/pelajar/mahasiswa dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada))
5. Terbukti telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah serta berkelanjutan
6. Tidak menimbulkan pungutan bagi masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.






