Selanjutnya penerbitan pedoman pencatatan aset konsesi jasa di Kementerian PUPR, penerbitan pedoman penggunaan akun dalam anggaran serta peningkatan pengelolaan rekening pemerintah, pembinaan pengelolaan PNBP, pengembangan aplikasi belanja subsidi, pembinaan pencairan anggaran PHLN dan perbaikan proses pelaksanaan perencanaan kegiatan.
Percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran guna menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Pada kesempatan ini Menteri basuki juga kembali menyampaikan berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2020 dan Sepuluh Laporan Keuangan Loan Tahun 2020, Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menyampaikan apresiasinya atas capaian Kementerian PUPR ini. “Kami di Komisi V DPR RI sebagai mitra mengapresiasi atas pencapaian itu. Namun, kami selalu ingatkan bahwa penilaian audit BPK RI tidak hanya menjadi indikator prestasi, tetapi ada variabel lain seperti serapan anggaran dan pembangunan tepat sasaran,” ucap Mulyadi.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T.Iskandar, Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan, Kepala BPIW Rachman Arief Dienaputra, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana.






