Jakarta,Porosnusantara.co.id
Diduga melakukan tindak asusila melalui media sosial, maka Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan akun @hotmanparisofficial di Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, ke Polda Metro Jaya.
Dikabarkan bahwa akun tersebut diduga menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang berbau asusila.
Laporan tersebut teregsiter dengan nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 April 2022.
Bintomawi Sumurung Siregar, perwakilan FBI mengatakan pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial.
“Ke depannya kami berharap kepada Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak,” ucap Bintomawi, kepada awak media, Minggu,3/4/2022 di Jakarta.
Di hubungi terpisah, Ketua etua Umum FBI Leo Situmorang menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.40 WIB, Sabtu,2/4/2022 kemaren.
Pelapor turut menyertakan sejumlah pasal dalam laporannya itu. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.






