Jakarta, Porosnusantara.co.id
Seperti di informasikan oleh berbagai media, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan, Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Terkait dengan kasus tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang hasil kejahatan korupsi milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Aset yang diperdagangkan itu merupakan barang rampasan korupsi dari suami politikus Airin Racmy Diany itu merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
Menurut plt jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media, mengatakan Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Adapun, lanjut Ali Fikri,Lelang dilakulan pada Selasa (26/4) pukul 10.15 Waktu Server (sesuai WIB) dengan metide penawaran Closed Bidding. Lelang dapat dilakukan dengan mengakses www.lelang.go.id yang memiliki batas akhir penawaran dihari yang sama.
Wardana divonis 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 – 2012.
KPK bakal Lelang Tanah Milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 – 2012.
Adapun aset yang dilelang yakni dua bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan diatasnya sesuai dengan SHM Nomor 705 dengan luas tanah 140 meter persegi dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 meter persegi yang beralamat di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Yuni Astuti. Dengan luas tanah keseluruhan 244 meter.
“Dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000,” kata Ali lagi.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” pungkas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Sabtu (2/4).






