WAJO-Sul-Sel – PorosNusantara.co.id || Setelah Pelaku Pengerusakan diulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo SulSell inisial Rs dan Id. Ditersangkaakan oleh Polres Wajo, Kembali H. Agustan Laporkan Pengerusakan susulan yang dilakukan tersangka dengan cara memakai alat berat ( LODER ) menggusur tanah dan semua tanaman yang ada diatas tanah miliknya dan merobah bentuk lahan/ tanah milik saya , sambil memperlihatkan Laporan Polisi STT LP/B/434/IX/2021/SPKT/Polres Wajo Tanggal, 8 September 2021.
“ H. Agustan mengaku sudah dua kali diberikan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan ) dari Penyidik reserse Unit Tahbang Polres Wajo, Pertama SP2HP A.1 dan Kedua SP2HP A. 1 a .“
Lanjut H. Agustan sangat – sangat berharap semoga laporan Pengerusakan Susulan yang ditangani reserse Unit Tahbang Polres Wajo bisa sama apa yang dilaporak pada Pengerusakan Pertama, dimana awalnya ditangani Polsek Pammana dan berhasil meningkatan dari Penyelidikan ditingkatkan ketahap Sidik yang saat ini sudah tahap 2 atau Penyidik reserse Unit Tahbang Polres Wajo sudah melimpahkan berkas Perkara dan menyerahkan tersangka Rs dan Id beserta barang bukt ( BB ) ke Kejaksaan Negeri Wajo. – Imbuhnya didepan awak Media Porosnusantara.Co.Id.
Semenatara Kanit Res Unit Tahbang Polres Wajo Ipda Fadli, membenarkan Kalau Laporan H. Agustan sudah ditangani oleh Briptu Muh Rudi, dan mengatakan mudah – mudahan tidak Nebis karena sudah dilaporkan sebelumnya dengan Pelaku yang sama dan Objek yang sama, setelah ditanya kan beda perbuatan , pengerusakan pertama(1), melakukan Pengerusakan sebanyak dua puluh Pohon kelapa ditebang dengan memakai mesin pemotong kayu ( Mesin Sensong) sedangkan Pengerusakan Kedua kalinya(2). Melakukan Pengerusakan dengan memakai alat berat dalam hal LODER, yang meratakan tanah milik Korban ( H. Agustan ) sehingga semua tanaman yang ada diatasnya tentu rusak seperti tanaman Pisang dan Pohon Kayu, dan Pak Kanit buru – buru mengatakan rencana akan digelar Perkaranya.






