Banyuwangi – PorosNusantara.co.Id || Haji Norman Iswandi,Kepala Desa Sumbergondo kecamatan Glenmore kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian Resort kota Banyuwangi Jawa Timur.
Status tersangka yang di sandang H.Noerman Iswandi saat ini, berdasarkan surat SP2HP tanggal 21 April 2022,dengan nomer Surat B/438/SP2HP-2/IV/2022 Satreskrim.yang di terima oleh Galih Subowo warga Dusun Tegal Arum Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi.
Penetapan tersangka H.Noerman Iswandi yang di lakukan oleh pihak kepolisian Mapolresta Banyuwangi tersebut,berdasarkan dari hasil laporan polisi yang di lakukan oleh Galih Subowo tanggal 11 Desember 2021 dengan nomer laporan polisi, LPB/370/XII/2021/SPKT/POLRESTA BWI/POLDA JATIM, tanggal 11 Desember 2021.
Di ketahui,H.Noerman Iswandi Selain menjabat kepala Desa Sumbergondo kecamatan Glenmore,Juga seorang bapak dari salah satu wakil rakyat yang sekarang duduk di kursi DPRD kabupaten Banyuwangi.
Sementara Galih Subowo selaku Pelapor saat di konfirmasi di rumahnya Minggu 24 April 2022 membenarkan kalau H.Noerman Iswandi yang pernah di laporkan ke polisi olehnya kini sudah menjadi tersangka.

“Iya mas, kemarin saya menerima surat SP2HP dari Polresta Banyuwangi,dalam surat tersebut menerangkan bahwasanya H.Noerman yang dulu menjadi saksi kini statusnya Sudah di naikan menjadi tersangka.saya melaporkan Noerman kepolisian tersebut bukan tanpa alasan,saya sangat tidak terima kalau saya di sebut sabagai Rampok.karena perkara sengketa tanah saya,yang ada di wilayah Desa Sumbergondo sudah jelas sudah saya menangkan di dalam persidangan.pada saat saya mau melakukan pengukuran tanah yang sudah saya menangkan lewat jalur Pengadilan kok saya malah di katakan sebagai Rampok sama Noerman jelas saya tidak terima”terangnya.






