Wartawan Indonesia Bersatoe Gelar Aksi Demo di Dewan Pers, Sampaikan 4 Tuntutan

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Profesi Wartawan dirasa sangat kurang dalam perlindungan hukum, dalam beberapa Kasus Wartawan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pembelaan termasuk pembelaan dari lembaga-lembaga Pers, terlebih dengan peranan Dewan Pers yang terkadang tebang pilih dalam mengayomi insan Pers dan Perusahaan Pers, tempat mereka mengais nafkah untuk menghidupi keluarganya.

Dalam kondisi sengkarutnya kehidupan insan pers di era reformasi, yang mestinya dapat di nikmati oleh insan pers, dan juga mestinya keberadaan Dewan Pers yang tidak diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kehadirannya diharapkan menjadi lembaga yang dapat mengayomi para insan pers tanpa diskriminatif, ternyata justru terindikasi sibuk dengan urusan yang hanya bersifat formalitas, rutinitas dan bahkan terkesan tak berdaya, tak bernyali bak macan ompong,  ketika menghadapi persoalan yang di alami insan pers, situasi inilah yang kemudian menjadi pemicu bola salju kekecewaan para insan pers yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatoe, yang kemudian mengemukakan ekspresi kekecewaannya dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Dewan Pers yang berkantor di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis, 24/3/2022.

“Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,”ucap salah seorang orator di mobil komando di hadapan ratusan para jurnalis peserta aksi tersebut.

Aksi yang berlangsung damai ini, tertib dan dengan menerapkan prokes, serta dengan menggelar poster maupun spanduk, ternyata tidak direspon oleh Dewan Pers, dan nampaknya petinggi Dewan Pers tidak punya nyali untuk menemui para peserta aksi.

Dalam aksi ini, para jurnalis juga menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut;

  1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia.
  2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
  3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;
  4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers

Usai menyampaikan orasi dan pembacaan tuntutan, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib, dan tetap semangat mengobarkan api perjuangan melawan kemunkaran yang menyelimuti dunia pers di Bumi Pertiwi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *