JAKARTA – Porosnusantara.co.id || Isi putusan Mahkamah Agung nomor 942 K/Pid.Sus/2022 (07/03/22)yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia mengnai perbaikan keputusan pengadilan tingkat banding/Judex Facti bagi Edhy Prabowo setalah sebelumnya permohonan kasasinya ditolak dalam pengadilan tingkat kasasi. Disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
Kamis (10/03/22).
Disampaikan oleh Dr. Andi Samsan Nganro, permohonan kasasi yang diajukan Edhy Prabowo pada tanggal 17 november 2021 ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili tentang masalah masalah kasasi dikarenakan permohonan kasasi yang diajukan tidak beralasan hukum. Walau demikian , majelis hakim melihat adanya kekurangan dalam keputusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, dan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding mengenai pertimbangan tentang keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Dr. Andi sebagai juru bicara Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan bahwa terdakwa sudah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indoneisa, dan telah memberi harapan yang besar bagi masyarakat terutama nelayan. Hal ini dipandang sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.
Terdakwa juga telah menyaratkan eksportir untuk memperoleh Benih Benih Lobster (BBL) dari nelayan-nelayan kecil penangkap BBL dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Exportir disyaratkan untuk memperoleh Benih-Benih Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL,” tutur Dr. Andi saat menyampaikan Isi putusan Mahkamah Agung nomor 942 K/Pid.Sus/2022 (07/03/22) “jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan rakyat kecil.”