Bukan Hanya mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Acmad, soal Pemberhentian Prof Dr Terawan yang juga mantan Menteri Kesehatan ini, juga mendapatkan respon keras dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) yang menyatakan keberatan dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan PDSRI melalui surat resmi yang dilayangkan kepada PB IDI. Surat dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan karena mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi “Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”,” bunyi surat tersebut yang disampaikan Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika kepada pers, Sabtu (26/3/2022) di Jakarta.
“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini. Kami berharap pernyataan keberatan ini dapat segera ditindaklanjuti,” tegas dr Hartono Yudi Sarastika






