ORPUS Hasil Munaslub Gugat TUN SK Menkumham RI no.AHU-0000173.AH.01.08 Thn2022

Jakarta –  Porosnusantara.co.id || Untuk melindungi dan menyelamatkan ORARI dari Pihak-pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat ORARI, dalam hal ini Pengurus hasil Munas Lanjutan (MUNASJUT) di Bengkulu, maka Pengurus ORARI yang sah sesuai AD/ART ORARI telah melakukan sejumlah upaya hukum. Adapun Upaya hukum yang sudah dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dps., tertanggal 13 Januari 2022 dan Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 27 Januari 2022. Hal ini membuktikan bahwa sedang terjadi SENGKETA di ORARI, dan Klien kami telah memberitahukan kepada instansi terkait termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KUMHAM RI) mengenai kondisi tersebut, serta meminta untuk tidak melakukan perubahan apapun terhadap AD/ART PERKUMPULAN ORARI. Tapi faktanya melalui Dirjen AHU KUMHAM RI, tetap melakukan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ORARI sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia, Tertanggal 28 Januari 2022, demikian disampaikan Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network, saat di hubungi pers, Selasa, 15/3/2022 di Jakarta.

BACA JUGA  1.600 Masker Dibagikan Polres Kep Seribu dan Gencarkan Kampanye Bahaya Covid-19

“Karena Kondisi itulah, maka pada hari Senin, 14 Maret 2022 kemaren, kami dari Sandiva Legal Network selaku Kuasa Hukum ORPUS hasil Munaslub telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor gugatan: 60/G/2022/PTUN.JKT di PTUN Jakarta.” Ungkap Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *