Crowdfunding Alternatif Pendanaan Ibu Kota Baru, Tanpa Bebani APBN

Menurutnya, crowdfunding merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan bersifat sukarela sehingga tidak ada pemaksaan. Sidik bahkan menyebut bahwa pemrakarsa dari langkah urun dana itu dari pihak masyarakat sendiri, bukan pemerintah atau Otorita IKN, bahwa alternatif urun dana menjadi adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan IKN. Akhirnya, terdapat rasa memiliki dari masyarakat terhadap IKN.

“Pendanaan dari urun dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya: taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan. Intinya, urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” pungkasnya (*chy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *