Begal Jambret pesepeda yang viral di Senayan ditangkap Polres Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Hengki Haryadi., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelaku sebelum beraksi mengamati calon korbannya yang menyimpan HP dikantong belakang.

“Bahwa dengan modus-modus yang selama ini terjadi dimana pelaku sebelum melakukan tindakannya mengamati bahwa ada hp yang disimpen dikantong belakang ini selalu sama dan mereka berusaha untuk mengambil hp itu dan ini terkadang korbannya pun fatal luka parah dan lain sebagainya karena terjatuh pada saat kecepatan tinggi” ucap Hengki

Masyarakat dihimbau agar tidak menjadi korban untuk tidak menyimpan HP dikantong belakang pada saat bersepeda karena rawan menjadi korban jambret.

“Oleh karenanya pada kesempatan ini kita himbau kepada masyarakat bagaimana kita menghindari sebagai korban kejahatan untuk tidak lagi menyimpan HP dikantong belakang karena ini sangat rawan sebagai korban daripada kejahatan pencurian dan pemberatan ini” tutup Hengki.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *