Sebelas Orang Warga Kelurahan Pegangsaan Dua Tidak Bermasker Diberi Sanksi Sosial

Jakarta, porosnusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pegangsaan Dua melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask), Kamis (17/2). Sebanyak sebelas orang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua, Irwan martdiansyah mengatakan kegiatan Operasi TibMask dilaksanakan di Jalan Hybrida Timur.

BACA JUGA  Inflasi Provinsi NTT Hingga Mei 2018 Mencapai 0,68 % (Persen)

“Berkolaborasi dengan petugas TNI dan Polri, Operasi TibMask gabungan masa PPKM level 3 ini kami lakukan pada para pengguna jalan,” katanya.

Irwan menerangkan ada sebelas orang kedapatan tidak menggunakan masker.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja Komisi C Bidang Pembangunan Ke PSDA. TR Wilayah Cilacap Barat Kecewa

“Sebagai hukuman untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sebelas orang tersebut diberikan sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan Pasar Tradisional Hybrida,” ungkapnya.

Irwan mengimbau buat masyarakat Kelapa Gading khususnya warga Pegangsaan Dua untuk mau tetap menjalankan protokol kesehatan.

BACA JUGA  Hari Terakhir Operasi Zebra oleh Satuan Lalulintas Polres Singkawang

“Penyebaran COVID-19 masih terus berlangsung, terutama varian Omicron saat ini. Kami berharap masyarakat Pegangsaan Dua jangan kendor dalam menjalankan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah,” tutupnya.

(Ari Kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *