“Pak Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi. Apalagi ia pernah jadi ikut pileg ada 2019, otomatis gugur profesi kewartawanan kalau tidak mendaftar ulang. Pak Edy, harus ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers,” pungkas Rusdy.
(Hadi)






