Pemalsuan Sertifikat Tanah terungkap Oleh Satreskrim Polres Tangsel
TANGERANG SELATAN, porosnusantara.co.id Satreskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana Turut serta atau Bersama-sama melakukan pemalsuan Surat Autentik. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanudin SH.SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra SIK, M.SI.M.S.S serta Kabag Humas AKP Tarmui. Melalui Konferensi Pers yang berlangsung di kantor Polres Tangsel Jln Promoter No 1 BSD jumat (29/10/2021). Kapolres menjelaskan telah diamankan 5 (lima) orang tersangka pelaku pemalsuan surat tanah yang berinisial: MP 45 thn, LC 55 thn, YI 45 thn, SD 45 thn dan RM 60 thn. Dari lima tersangka mempunyai peran yang sama yaitu membuat SHM palsu. Dengan barang bukti: – 1(satu) berkas SHM An. MY (yang diduga palsu berlabel “A”).
– Satu lembar kwitansi asli pembayaran dengan nominal Rp 60.000.000.
– 1(satu) lembar surat tanda terima Hak milik An. MY.
– 1(satu) lembar surat pengecekan sertifikat Hak milik An, MY.
-1(satu) lembar Asli surat kuasa yang dibuat oleh MY pada tgl 28/06/2021.
-1(satu) lembar fotocopy SPPT PBB tgl 04/04/2018 An: H.H
-1(satu) lembar fotocopy SSPD BPHTB An: wajib pajak MY.
-1(satu) lembar fotocopy KTP an. MY.
-1(satu) berkas asli surat perjanjian pinjaman uang tgl 28/06/2021.
-1(satu) berkas SHM An. MY yang diduga palsu berlabel “B”.
-10(sepuluh) buah sampul sertifikat warna hijau bertulis” kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bergambar Burung Garuda.
-1(berkas) SHM An: MY (diduga palsu berlabel “C”), Jelas Kapolres.
Adapun lokasi kejadian pada hari rabu 08/10/2021 sekitar pukul 12.00 wib, dengan alamat jalan panda raya Rt 02/05 No 7 kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur kota Tangerang Selatan.
Berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada warga Masyarakat yang menerima Gadai Sertifikat Hak Milik atas nama MY dengan nilai Rp 60.000.000 yang diduga palsu.” lanjut Kapolres.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan Sertifikat yang dijaminkan tersebut ke kantor BPN Kotamadya Jakarta Selatan, dan terdapat bahwa Buku Sertifikat tersebut bukan dikeluarkan oleh BPN setempat.
” Selain itu juga didapati informasi bahwa tersangka MP menjaminkan SHM yang sama An: MY kepada korban lain dengan nilai Rp 70.000.000.
Dari hasil penyelidikan tersangka MP mengakui membuat Sertifikat Palsu melalui perantara tersangka YI alias MR tersangka LC dan SD dengan biaya Rp 5.000.000 untuk satu buku.
Lalu Sertifikat Hak Milik An, MY yang diduga palsu telah digadaikan oleh tersangka MP kepada saksi IS, saksi HD dan saksi EW senilai Rp 60 jt s/d 70 jt melalui perantara tersangka RM.
Selain itu ada juga korban lainnya yang menerima gadai sertifikat yang diduga palsu diantaranya:
– Iis kerugian Rp 100 jt
– W kerugian Rp 100 jt
– AS kerugian Rp 100 jt
– ER kerugian Rp 60 jt
– N kerugian Rp 60 jt
– DL kerugian 135 jt
– K kerugian 50jt
Total keseluruhan sekitar Rp 805.000.000.
Dalam kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 264 KUHP dan 263 ayat (1)dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8(delapan) tahun. Demikian
Report, Agustinus/Jerry patty
Pemalsuan Sertifikat Tanah terungkap Oleh Satreskrim Polres Tangsel






