Joudi Watung, SH Dan Rekan Operatornya Dilaporkan Ke POLDA Sulut Oleh Lansia 71 Tahun Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Jagungnya.

Joudi Watung, SH Dan Rekan Operatornya Dilaporkan Ke POLDA Sulut Oleh Lansia 71 Tahun Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Jagungnya.


Minsel, porosnusantara.co.id Tindakan melawan hukum dan terindikasi sebagai mafia tanah terjadi di Minahasa selatan yang diduga dilakukan oleh Joudi Watung, SH yang mantan anggota dewan propinsi bersama rekan operatornya di laporkan oleh Lansia 71thn ke POLDA sulut.

Pasalnya janda 71thn Oma Deece Tuwo warga Paslaten, Kec. Tatapaan, Minahasa selatan, dengan penuh semangat menanam jagung namun sayang Kebun jagungnya yang sudah Berumur kira kira 3 minggu penanamannya diduga sengaja dirusak oleh JW bersama rekan operatornya.

Oma menuturkan kepada jurnalis pada tanggal 16/11/2021, saya didampingi oleh salah satu ahli waris melaporkan Joudi Watung, SH bersama rekan operatornya atas dugaan pengrusakan Kebun Tanaman jagungnya kepada POLDA sulut Pada tanggal 2/11/2021 dengan no. LP/B/530/XI/2021/SPKT/POLDA/SULUT sekarang masih dalam prosess.

Siapa yang tidak sakit hati, mereka merusak tanaman jagungnya yang ditanam dengan susah payah dan dengan uang pas pasan yang Saya kumpulkan dari sisa sumbangan pemerintah lewat BLT yang di terima dan dengan susah payah saya cari bibit jagung dan menanamnya sampai lutut sakit dan lagi saya sudah siapkan pupuk untuk diberikan ke tanaman jagungnya karena sudah berumur kira kira 3 minggu namun sayangnya dirusak diduga JW bersama dengan rekan operatornya sengaja merusak kebun tanaman jagungnya,”ujar Oma

Lanjut Oma, yang saya ketahui bahwa tanaman jagungnya berada ditanah warisan dari kedua orang tua saya, ini sesuai surat keterangan hukum tua Paslaten yang menerangkan bahwa tanah perkebunan maasin sesuai register tanah tahun 1967 masih milik alm. keluarga Tuwo-Leleng atau orang tua kami

Oma dengan para ahli waris lainnya Menegaskan bahwa kami akan memperjuangkan terus sampai kapanpun dan dimanapun karena ini tanah warisan dari orang tua kami jangan sampai kurang turunan kami yang akan menuntut hak waris mereka nantinya.

Para ahli waris menambahkan bahwa setelah kami periksa dengan teliti dengan seksama fotocopy AJB mereka ternyata Diduga tidak di tanda tangani oleh para penjual atau dipalsukan tanda tangannya dan juga tidak ditanda tangani oleh ke 9 ahli waris, ini diduga tidak sah dan cacat hukum. dugaan kami berdasarkan AJB tersebut diatas ATR/BPN Minahasa selatan, sulut sudah buatkan balik nama atau dialihkan kepemilikannya untuk sertifikat no. 85 dan 86 dll. kami sudah mengirim surat ke BPN MINSEL tanggal 20/4/2021 dan BPN wilayah sulut pada -+ awal MEI 2021, namun tidak ditanggapi sampai saat ini, ada apa ini?
Mohon bantuan kiranya Bpk inspectorat ATR/BPN pusat, Bpk kapolda Sulut, Bpk Kapolri, Bpk kejaksaan dan Bpk Presiden untuk memberikan rasa Keadilan kepada rakyat Jelata dan Papa ini, ujar oma dan ke 8 ahli waris.


(Delta)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *