SPDP KASUS PENGERUSAKAN BELUM SAMPAI DI KEJARI WAJO.

SPDP KASUS PENGERUSAKAN BELUM SAMPAI DI KEJARI WAJO.

Porosnusantara.Co.id, WAJO SULSEL – Tidak terasa hampir lima bulan Kasus Pengerusakan di Ulugalung Barat Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo Sulsel, yang bergulir baik dipolsek Pammana maupun di Polres Wajo Polda Sulsel, yang dilaporkan oleh lelaki H. Agustan dengan terlapor lelaki inisial Rs dan kawan – kawan serta perempuan inisial Id, awalnya kasus ini Penyilidikannya ditangani oleh Polsek Pammana, setelah gelar perkara dipolres Wajo hasilnya ditingkatkan ketahap Sidik, sehigga dilimpahkan ke Polres Wajo untuk ditangani khusus oleh reserse Unit Tahban Polres Wajo.


H. Agustan didepan awak media Poros Nusantara, memperlihatkan semua surat – surat yang diterbitkan oleh Polisi, Yakni Surat Tanda terima Laporan nomor : LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021, tentang terjadinya Tinda Pidana Seara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau Pengerusakan, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidkan ( SP2HP) A.3 Tanggal, 5 Juli 2021 Nomor : B/05.c/VII/RES.1.10/2021/Reskrim, Kemudian SP2HP Tanggal, 23 Agustus 2021 Nomor : B/05.d/VIII/RES. 1.10/2021/Reskrim.

Lanjut H. Agustan, Menyayangkan Kinerja Penyidik Polres Wajo yang menangani Kasus ini sudah dua kali melakukan pemanggilan tidak di indahkan oleh terlapor lelaki inisial Rs, sehingga kamis sore dijemput untuk dibawah ke Polres Wajo guna diproses, namun dipulangkan itu malam juga dengan alasan sakit yakni batuk – batuk dan menggigil, yang sangat disayangkan sampai saat ini belum diberikan SP2HP tentang penetapan tersangka, Ada apa sebenarnya Kasus yang saya laporkan ini, Perlu juga saya sampaikan bahwa Pengembalian Batas dari Pertanahan / BPN Kab. Wajo saya sudah serahkan kepada Penyidik.

Saya akan melaporkan lagi Pengerusakan susulan yang dilakukan inisial Rs dengan kawan – kawan, bisa dibayangkan sudah terlapor masih melakukan pengerusakan / Penggusuran dengan cara memakai alat berat yakni Loder sehingga baik tanaman pisang, kayu maupun tanah saya digusur semua.’ Tegasnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa akan dikonfirmasi lansung diruang kerjanya, namun ada acara sosialisasi sehingga hanya dihubungi lewat Ponselnya, mengatakan sementara dalam proses, nanti saya pertanyakan kepada penyidik karena kami sudah mengeluarkan SP2HP A.3 dan SP2HP A.3a jadi tinggal menunggu tahap kesatu untuk dilimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Wajo, “ Ujarnya dibalik ponselnya.

Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Muh Marsose, mengharapkan kepada Penyidik Yang menangani kasus dugaan Pengerusakan di Ds Ulugalung Barat Desa Lempa Kec. Pammana seyogyanya dapat melihat kinerja Penyidik OTT Polres Wajo yang melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Wajo, tidak perlu lagi ditunda – tunda penyelesaian pemberkasannya, kalau memang banyak kasus ditangani ya sebaiknya diselesaikan dulu kasus pengerusakan ini karena kasus ini ada pelapornya . “ Tegasnya

( Dahliah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *