Berita  

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (Perseroan/INKP) : INKP mencatatkan Laba Neto Konsolidasian sebesar USS 282,8 juta per 30 Juni 2021

3 .Menyetujui  pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2021 serta pembenan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honoranum Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

4. a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besamya gaji  honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 dan;
b. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari bagi masing-masing anggota Dewan Komisans Perseroan untuk tahun buku 2021, minimal sama dengan yang diterima pada tahun 2020, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

BACA JUGA  Satria Antaran Prima Incar Laba Tumbuh 27,65%.

5. Menyetujui untuk agenda Rapat yang ke-lima yaitu mengenai perubahan susanan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
1. Mengangkat Bapak DR. Rizal Affandi Lukman, MA menggantikan Bapak DR Ir Deddy Saleh sebagai Komisaris Independen dan karenanya memberikan pembebasan kepada Bapak DR. Ir.Deddy Saleh atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (Acquit et de charge).
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu. memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperiukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *