Jakarta. porosnusantara.co.id – 26 Agustus 2021,PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dimana telah diputuskan hal – hal sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta menyetyui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y.Santosa & Rekan sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan dan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020 (Acquit et de charge ).
2. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemthk entitas induk adalah sebesar US$ 294,04 juta atau laba per saham yang dapat diatnbusikan kepada pemilik entitas induk
sebesar US$ 0,05375 Dan jumiah laba neto tersebut digunakan untuk :
~ Sebesar US$ 10 000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 144 910 000 000 (seratus empat puluh empat milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan
~ Sebesar Rp 273 549 147 050 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan jute seratus empat puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) atau setara dengan US$ 18 877 175.28 (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh Iima koma dua delapan dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021 untuk dibagikan sebagar dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai perlembar saham adalah sebesar Rp
50 (lima puluh rupiah).
~ Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan/retained earnings.
~ Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata Cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK No 15/POJK 04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.