OKNUM ANGGOTA POLRES WAJO DILAPOR DIPROPAM POLDA SULSEL.

OKNUM ANGGOTA POLRES WAJO DILAPOR DIPROPAM POLDA SULSEL.

Porosnusantara.co.id WAJO SULSEL – DG SALLE Warga Lingkungan Doping – doping Kelurahan Benteng Kecamatan Pitumpaua Kab. Wajo Sulsel telah resmi mengadukan Oknum anggota Reserse Unit Tahban Polres Wajo inisial Hs di Propam Polda Sulsel demikian Persuratan yang ditembuskan.

Kepada Para Pimpinan Media atau Kabiro Media yang bertugas di Kabupaten Wajo.
DG SALLE dalam Persuratannya meminta kepada Propam Polda Sulsel memanggil / memproses Oknum anggota Reserse Unit Tahban Polres wajo inisial Hs sehubungan oknum Polisi tersebut diduga mendampingi / menyaksikan orang yang saya tidak ketahui memasang papan bicara di Empang milik saya didua tempat, Yakni satu papan bicara dipasang di empang saya seluas kurang lebih 6 hektare dan satu papan bicara dipasang di empang milik saya seluas kurang lebih 2,4 hektare yang terletak di lingkungan doping – doping Kelurahan Benteng Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo.

“ Papan Bicara bertuliskan Tanah ini Milik Hj. Andi Faikah dengan luas kurang lebih 6 (enam ) Ha No. SHM 00080 / SHM 00082 sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 18 / Pid.C/2020/PN Sengkang, Barang siapa merusak / masuk tampa izin dilokasi ini akan berhadapan dengan aparat penegak Hukum “
DG. SALLE, dalam persuratannya memaparkan Kronologisnya Bahwa pada hari Jumat sesudah shalat Jumat Tanggal, 9 Juli 2021 saya Kepangkep bersama keluarga tiba – tiba ada Okum Polisi Bernama inisial Hs berteman 5 ( lima ) orang datang dilingkungan doping – doping Kel. Benteng Kec. Pitumpanua Kab. Wajo diduga mendampingi / menyaksikan pemasangan papan bicara didua tempat , namun hanya satu redaksi papan bicara baik empang seluas kurang lebih 6 hektare maupun di empang kurang lebih 2,4 hektare semuanya dianggap Milik Hj. Andi Faikah, yang lucunya sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Sengkang, sedangkan saya tidak pernah digugat Perdata melainkan Saya hanya digugat Pidana ( Tindak Pidana Ringan ) “ Jelasnya melalui Persuratan.

Sementara Oknum anggota reserse Unit Tahban Polres Wajo inisial Hs, Membenarkan kalau datang di Lingkungan Doping – doping Kel. Benteng bersama 5 orang termasuk Pengacara Pelapor untuk melihat lansung objek yang dilaporkan terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan DG. Salle, Namun membantah kalau dikatakan mendampingi Pemasangan Papan Bicara dan kami tidak berwenang melarang Pemasangan papan bicara tersebut.” Katanya melalui selularnya
Masjun Anggota LPM mengaku Mendampingi DG. SALLE ke Propan Polda Sulsel untuk melaporkan Oknum Polisi yang diduga mendampingi / menyaksikan Pemasangan Papan Bicara di dua tempat Empang milik Dg. Salle, Cuman yang menjadi Pertanyaan Kenapa Empang satu Hamparan seluas kurang lebih 32 Hektare diklain semua oleh Hj. Andi Faikah, sedangkan Fakta persidangan melalui sidang Pidana Tipiring. DG. SALLE mengaku menjual Empang Kepada Drs. H. A. Burhanuddin Unru. MM Mantan Bupati Wajo Suami Hj. Andi Faikah hanya 24 Hektare sedangkan Hj. Andi Faikah mengaku membeli empang seluas 26 Hektare.

Lanjut Masjun Perlu dicermati Permasalahan Kedua belah Pihak ini Antara DG. SALLE dengan Hj. Andi Faikah, ya itu Tadi Satu Hamparaan Empang seluas Kurang lebih 32 Hektare, Kemudian DG. SALLE mengaku menjual 24 Hektare sedang Hj. Andi Faikah mengaku membeli Empang 26 Hektare, dan ini sudah jelas pada Fakta persidangan dan terterah Pada Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 18 / Pid.C/2020/PN.Sengkang, artinya mana yang benar kedua belah pihak terkait jual beli empang tersebut , karena ada perbedaan keterangan. Disinilah perang Pemerintah turung tangan membedah permasalahan masyarakat kalau perlu turungkan Pertanahan melakukan pengukurran supaya duduk permasalahannya jelas.” Tegas Masjun


( Marsose).

BACA JUGA  AKBP Aldi Subartono S.H.,S.l.K.,M.H.,Selamat Bertugas Di Polres Cimahi,Selamat Datang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.H.,S.I.K,M.,SI  Jabat Polres Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *