Bupati Way Kanan Pimpin Zoom Meeting Hasil Monitoring Evaluasi PPKM Mikro Dan Penandatanganan Kesepakatan Penegakan Hukum PROKES

  • Bagikan

Way Kanan. porosnusantara.co.id – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya. S.H., M. M. Zoom Meeting Rapat Evaluasi Hasil Monitoring dan Evaluasi PPKM Mikro dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Senin (9/8/2021). Hadir dalam acara tersebut Seluruh Forkopimda dan instansi terkait.

Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0427 Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli, Asisten. Serta Pengurus organisasi keagamaan Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhamadyiah, Ketua LDII, Ketua Dewan Masjid, Ketua Persatuan Pondok Pesantren, Ketua Apdesi, Ketua UPT Puskesmas, Ketua MKKS, Ketua K3S kabupaten way kanan.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Rapat Evaluasi PPKM tanggal 6 Agustus 2021 secara umum menjelaskan,” situasi Covid – 19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya dapat dikendalikan, bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi peningkatan kasus positif konfirmasi Covid – 19 dan peningkatan kasus positif konfirmasi Covid – 19 yang meninggal dan terpapar.

Hingga saat ini Update Zona Merah dari Satgas Pusat, Zona merah ada 13 Kabupaten/kota. Sedangkan untuk Zona Orange ada di dua Kabupaten/kota yaitu, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.

Lanjut Bupati, ” Provinsi Lampung sudah pada posisi Zona Merah. Perkembangan Kasus pertanggal 5 Agustus 2021: meliputi : Kasus konfirmasi 37.816 kasus, Kasus sembuh 28.521 kasus (75,42 persen), Kasus meninggal 2.474 (CFR:6,54 persen), Kasus aktif 6.821 (18,04 persen). Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tetang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat Desa/Kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus corona di wilyah Lampung ada 14 Kabupaten/Kota yang masuk level 3 termasuk Kabupaten Way Kanan diperpanjang dari tanggal 3- 9 Agustus 2021,” Terangnya.

Bupati Way Kanan sampikan paparan Gubernur Lampung kepada Bupati dan Walikota yaitu :

1. Agar bupati/walikota, Forkopimda dan instansi terkait untuk turun lansung ke masyarakat melakukan monitoring, pemantauan, evaluasi terhadap proses dan pelaksanaan PPKM Mikro dari tingkat desa/kampung, kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten.

2. Melakukan secara periodik perkembangan yang terjadi terhadap penyebaran dan penanganan covid-19 di masing-masing Kabupaten/kota kepada Satgas Covid-19 di Provinsi Lampung.

3. Melakukan upaya-upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi disetiap Kabupaten/kota.

4. Apabila vaksin telah datang/telah dikirim ke Kabupaten/kota untuk segera dilakukan proses vaksin kepada masyarakat dan melaporkan perkembangan pelaksanaan vaksin di Kabupaten/kota.

5. Terkait dengan realisasi dana insentif bagi petugas medis untuk segera direalisasikan bagi petugas kesehatan Kabupaten/kota.

6. Memantau/monitoring penggunaan anggaran refokusing setiap Kabupaten/kota. Sehingga benar-benar menjamin untuk mendukung pengendalian covid di Kabupaten/kota.

7. Melakukan penindakan penerapan/ penegakan Perda Nomor 3 tahun 2021, bagi pelanggar yang tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan.

8. Dinas PMD/PMK Kabupaten harus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa/kampung guna terlaksananya PPKM Mikro yang didukung dengan dana desa.

Bupati Way Kanann berharap,” agar kita semua sama – sama saling bahu – membahu, melaksanakan tugas serta tanggungjawab dalam pecegahan dan penangan masalah – masalah Covid – 19 di Kabupaten Way Kanan.Bupati Way Kanan juga menghimbau, agar kita senantiasa mematuhi prokes 5M yaitu mencuci tangan, mamakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk memutus mata rantai Virus Corona.

Indera

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *