Ketua Dekopinwil juga berharap agar Koprasi yang ada di Kabupaten Pringsewu betul – betulbisa memahami apa punhsi dari Koprasi, sehingga sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
” Maka dari itu perlunya di bentuk Dewan Koprasi mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun tingkat Kabupaten. hal ini di harapkan bisa mewujudkan apa yang di cita – citakan oleh Dewan Koprasi baikdi luar negri maupun di dalam negri, sehingga pran koprasi serta di seluruh wilayah Indonesia,” Tutupnya.
Indera






