Ketua Dekopinwil Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Koprasi Pringsewu

Ketua Dekopinwil juga berharap agar Koprasi yang ada di Kabupaten Pringsewu betul – betulbisa memahami apa punhsi dari Koprasi, sehingga sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.

” Maka dari itu perlunya di bentuk Dewan Koprasi mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun tingkat Kabupaten. hal ini di harapkan bisa mewujudkan apa yang di cita – citakan oleh Dewan Koprasi baikdi luar negri maupun di dalam negri, sehingga pran koprasi serta di seluruh wilayah Indonesia,” Tutupnya.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *