Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Waykanan, Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika,” Ujar Kasatnarkoba.
Mudah mudahan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal.
Lebih Lanjut, kronologis kejadian pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam, LAPAS Kelas IIB Waykanan.
Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Waykanan langsung menuju LAPAS Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan KA LAPAS dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Waykanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris.
Sementara, untuk diketahui narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap TSK Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kali nya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Waykanan .