Waykanan, (porosnusantara.co.id ) – Polres Waykanan bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus lima narapidana (warga binaan pemasyarakatan) lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, Senin 28/12/2020.
LimaTersangka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan Yakni Berinisial :
1. SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung
Karang Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B )
2. RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten
Lampung Tengah (narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A)
3. BR Alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin
Kabupaten Way Kanan (narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B) .
4. AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling
Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B ).
5. BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
(narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B ).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan bahwa wujud sinergitas dan komitmen antar Polres Waykanan bersama Lapas Kelas II B Way kanan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Way kanan bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tersebut.
Tanpa kerjasama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment.