Poros Nusantara.co.id – Instruksi Presiden No.10 Tahun 2005 Tentang Hemat Energi.
Dalam Inpres No.10 Tahun 2005 tersebut Presiden menginstruksikan kepada :
1.Kementrian RI
2.Panglima TNI
3.Kapolri
4.Jaksa Agung
5.Gubernur
6 Bupati dan Walikota
Agar mensosialisasikan Tentang Hemat Energi
Setelah 15 Tahun Inpres tersebut di tandatangani Presiden yang waktu itu dijabat oleh Bapak Susilo Bambang Yudoyono (SBY), apakah semua pejabat negara yang mendapat tugas untuk mensosiisasikan Instruksi tersebut sudah berhasil membuat anak bangsa sadar akan hemat energi..?
Jawaban nya ada pada diri kita sendiri, tentu Inpres tersebut memiliki tujuan yang sangat baik, tapi sayang nya tidak di dukung oleh langkah nyata bagaimana cara berhemat energi yang baik dan benar.
Karya anak bangsa telah berhasil merekayasa teknologi yang dapat membantu masyarakat konsumen listrik memakai daya listrik sesuai kebutuhan tapi bayar nya murah dan produk ini Legal, Aman, Teruji dan sudah terbukti.
Kini Masyarakat Tidak Perlu pusing bayar Listrik mahal, dengan bantuan “enter indonesia” bayar listriknya menjadi lebih murah.
Apalagi dimasa pendemi saat ini anak belajar via daring ayah nya juga Work From Home (WFH) menambah beban ekonomi keluarga karena kebutuhan akan energi listrik jadi bertambah.
www.resmienter.com
www.holdingenter.com
(PS)