
“Barang hasil kejahatan dijual kemudian digunakan untuk membeli kendaraan R2 Honda PCX. Untuk barang pribadi milik korban seperti KTP dan surat-surat lainnya dibuang ke sungai Citarum taniungpura (perbatasan karawang-bekasi) untuk menghilangkan jejak.” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dikenakan dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun.
(Devan D*)






