Satnarkoba Polres Sidrap Ringkus Diduga Pelaku Pengedar Sabu Seharga Rp 650 Juta di Perbatasan Sidrap-Parepare.

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id Sidrap Sulsel –Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis Sabu berhasil digagalkan peredarannya di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di jalan Poros trans Perbatasan Sidrap-Parepare oleh satnarkoba (Satuan Narkoba) Polres Sidrap,Kamis, 17 September 2020.

AKP Andi Sopyan selaku Kasat Narkoba Polres Sidrap menjelaskan
telah mengamankan 5 terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.070 gram di perbatasan Jalan Poros Sidrap-Pare-Pare, pada hari Sabtu lalu 13 September 2020, sekitar pukul 18.00 wita.

“Benar, kami telah mengamankan 5 terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.070 gram atau setara 1 Kg lebih,” jelasnya melalui telpon selulernya, Kamis, 17 September 2020.

Lanjut Andi Sopyan,barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.070 gram atau setara 1 Kg lebih seharga Rp 650 juta rupiah nilainya.

“Sementara terduga pelaku yang diamankan saat itu adalah Hasanuddin alias Munir dan Ridwan alias Ride yang keduanya merupakan warga asal Parepare,”ungkapnya

Setelah terduga pelaku tersebut di tangkap, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut.

Berkat keseriusan polisi untuk mengungkap pemilik dan pelaku lainnya akhinya berhasil mengamankan tiga orang lagi terduga pelaku .

Adapun pelaku yang lain yang di amankan Asri bin Nursanda, Edi Rauf alias Edi, dan Rosita alias Siata binti Jafar.

“Jadi total itu ada 5 terduga pelaku terkait kepemilikan sabu 1 Kg yang sudah kita amankan sebelumnya,” ucap AKP Andi Sopyan.

Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut,tutupnya
(@porossidrap*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *