“Kapolda Sultra sudah beberapa kali berganti, dan belum ada titik penyelesaian terhadap kasus yang terjadi, untuk itu sebaiknya Kapolda Sulawesi Tenggara angkat Kaki dari sulawesi tenggara jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian terhadap kasus Alm. Yusuf dan Alm. Randi,” Jelas Erwin.
Untuk diketahui PMII Sulawesi Tenggara akan menerbitkan surat intruksi bagi seluruh Cabang PMII se-Sultra agar melakukan aksi unjuk rasa serentak di cabangnya masing-masing pertanggal 26 sampai 30 september 2020.
(Tim*)






