Jakarta, porosnusantara.co.id – Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 7 tersangka yaitu AF, FT , SW, Y, KS, SN dan AS jaringan mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan tersangka AF mengambil sertifikat tanah milik ayahnya di dalam brankas setelah itu meminta bantuan kepada SW untuk memalsukan sertifikat dan ktp.
” sertifikat palsu oleh FT di Setelah SW berhasil masukan kembali ke brankas milik ayahnya “tambah yusri.
Pelaku AF mengadaikan sertifikat tanah milik ayahnya seharga Rp 3,7 miliar. Sedangkan harga tanah sesuai sertifikat seharga Rp 5 miliar.
“Ketahuan sertifikat dipalsukan, ketika rumah orang tua AF akan disita. Karena AF melakukan pengadaian hanya selama 3 bulan, namun AF tidak dapat memenuhi sesuai kesepakatan,” terang Yusri
Dalam aksinya AF membayar figur ayah dan ibu masing-masing Rp 10 juta, sedangkan untuk membayar SW yang memalsukan sertifikat membayar Rp 7 juta.
“Setelah didalami, AF yang ketergantungan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas menangkap bandar narkobanya berinisial EN,” ungkap Yunus.
Yunus menuturkan, untuk kasus narkoba ditangani penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 367, Pasal 263, Pasal 266 jo Pasal 55 KUHP. (DY/dc )