Porosnusantara.co.id, WAJO — Muliadi alias Dedi (23) harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan jajaran Polres Pitumpanua karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan asal Jalan Andi Kollo, Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ini, diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu, Jumat (7/3/2020) malam.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menyebutkan, penangkapan Dedi bermula dari adanya laporan masyarakat jika tersangka sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapat informasi, kita lalu melakukan pengintaian terhadap Dedi dan berhasil menyergapnya di Kampung Pabelle Kelurahan Bulete,” ungkap AKP Jasman.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat rokok di saku celananya
“Dari saku celana kami menemukan dua saset sabu paket seratus yang disimpan dalam tempat rokok,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pitumpanua.
(MWt)