Kantongi Sabu Warga Pitumpanua di Ciduk Jajaran Polsek Urban Pitumpanua

Porosnusantara.co.id, WAJO — Muliadi alias Dedi (23) harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan jajaran Polres Pitumpanua karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan asal Jalan Andi Kollo, Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ini, diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu, Jumat (7/3/2020) malam.

BACA JUGA  BPD DESA SUKAINDAH KEC.SUKAKARYA DI DUGA TIDA PAHAM DALAM MELAKSANAKAN KINERJANYA

Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menyebutkan, penangkapan Dedi bermula dari adanya laporan masyarakat jika tersangka sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi, kita lalu melakukan pengintaian terhadap Dedi dan berhasil menyergapnya di Kampung Pabelle Kelurahan Bulete,” ungkap AKP Jasman.

BACA JUGA  Sampaikan Belasungkawa, Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Kemuliaan Mbah Maimoen

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat rokok di saku celananya

BACA JUGA  Warga Amfoang Tengah Dapat Bantuan Masker dari Keluarga Besar ORARI

“Dari saku celana kami menemukan dua saset sabu paket seratus yang disimpan dalam tempat rokok,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pitumpanua.

(MWt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *