Daerah  

Sekretariat DPRD Kota Depok Gelar Renja 2020 Bahas 3 Fungsi Pelayanan

Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan.

Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan, bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

Sedangkan fungsi ketiga adalah Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah jelas Wakil ketua DPRD dari Partai Gerindra Yeti wulandari .

( Wahyu gondrong* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *