JAKARTA, porosnusantara.co.id – Program Dana Desa adalah bagian dari mengubah dan mempelancar pembangunan ekonomi di setiap desa – desa seluruh wilayah Indonesia. Namun dalam prosesnya, progam dana desa ini terdapat indikasi dana desa tersebut mengalir kepada desa-desa fiktif, dan pengelolaan yang tidak sesuai.
Indikasi tersebut terus dikoreksi oleh pemerintah agar tepat sasaran sebagaimana mestinya.
Terkait perkembangan aliran dana desa tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, nantinya PPATK akan menyerahkan kepada siapa yang melakukan penyelidikan selanjutnya, KPK, Polri atau kejaksaan.
“Jika diserahkan Kepada Polri dan sudah diterima maka akan dicermati seluruh temuan dan dibentuk tim khusus menangani kasus tersebut,”ujar Brigjen Pol Argo Yuwono.
Selain itu Argo Yuwono menyatakan “Polri melaksanakan tugas bersama instansi terkait untuk kepentingan bangsa dan negara, jika berkaitan dengan tindak pidana seperti penggelapan dapat ditangani oleh Kepolisian, namun jika korupsi penanganannya dapat ke instansi terkait, ”tutupnya.