Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah Ditargetkan Selesai di Tahun 2020

 

Poros Nusantara, Jakarta – Perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. “Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, _agile_, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelas Menteri Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/01).

BACA JUGA  RDP Komisi II DPRD Luwu Utara Bersama Kepala Bandara Andi Jemma Dan Kepala Bandara Rampi

Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

BACA JUGA  Agung Nurbani Resmi Dilantik Menjadi Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat

Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

BACA JUGA  Langkah Penyederhanaan Birokrasi KemenpanRB Tetap Perhatikan Kesejahteraan ASN

Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Menteri Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *