SULSEL, porosnusantara.co.id – Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,serta dalam rangka penetapan RKPdes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) TA (Tahun Anggaran) 2020 untuk tahun 2021 .Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Awota , Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Musrembang desa. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa Awota, Senin (20/01/2020).
Pada kesempatan itu turut hadir Camat Keera,Kapolsek Keera,Damposramil Keera,UPTD Pertanian Keera,UPTD Perikanan Keera,Puskesmas Keera,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Tokoh Pendidik,Unsur Masyarakat Desa Awota
Kepala Desa Awota M.N.Harjun dalam kesempatan itu beliau menyampaikan kata sambutannya sekaligus melaporkan hasil kegiatan pembagunan dan pemerintahan TA.2019.
Pada Musrembang Desa tersebut kepala Desa Awota M.N Harjun memberikan kesempatan berbicara untuk elemen yang hadir agar kiranya masyarakat Desa Awota memberikan usulan apa saja yang di butuhkan di tempat/dusunnya masing – masing untuk dapat ikut serta dalam merumuskan pembangunan Desa Awota di tahun 2021.
Andi Muhammad al-Fatih S.Ip Camat Keera,membuka secara resmi Musrembang Desa Awota TA.2020 .Dalam sambutanya Camat Keera meminta pergunakan ADD dan DD dengan mengacu pada peraturan yang ada,serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Bahwa Kepala Desa, perangkat desa dan seluruh lapisan masyarakat khususnya Desa Awota harus bekerja sama dalam pengunaan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) baik itu fisik atau non fisik dan dengan di adakannya Musrembangdesa ini sebagai acuan atau bahan untuk di bawa nantinya ke Kabupaten,ADD dan DD harus dan wajib trasparan,” pungkasnya.