Daerah  

Penetapan RKP Desa TA 2020, BPD Desa Awota Gelar Musrembang Desa

SULSEL, porosnusantara.co.id – Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,serta dalam rangka penetapan RKPdes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) TA (Tahun Anggaran) 2020 untuk tahun 2021 .Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Awota , Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Musrembang desa. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa Awota, Senin (20/01/2020).

BACA JUGA  Kades Setialaksana Ucapakan Terimakasih Kepada TNI - Polri Berikan Keamanan dan Nyaman Di Pilkada Tahun 2024

Pada kesempatan itu turut hadir Camat Keera,Kapolsek Keera,Damposramil Keera,UPTD Pertanian Keera,UPTD Perikanan Keera,Puskesmas Keera,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Tokoh Pendidik,Unsur Masyarakat Desa Awota

Kepala Desa Awota M.N.Harjun dalam kesempatan itu beliau menyampaikan kata sambutannya sekaligus melaporkan hasil kegiatan pembagunan dan pemerintahan TA.2019.

Pada Musrembang Desa tersebut kepala Desa Awota M.N Harjun memberikan kesempatan berbicara untuk elemen yang hadir agar kiranya masyarakat Desa Awota memberikan usulan apa saja yang di butuhkan di tempat/dusunnya masing – masing untuk dapat ikut serta dalam merumuskan pembangunan Desa Awota di tahun 2021.

BACA JUGA  Safari Ramadan Bupati Wajo, Silaturahmi sekaligus Tampung "Curhat" Warga

Andi Muhammad al-Fatih S.Ip Camat Keera,membuka secara resmi Musrembang Desa Awota TA.2020 .Dalam sambutanya Camat Keera meminta pergunakan ADD dan DD dengan mengacu pada peraturan yang ada,serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Aktif Perangi Narkoba, Lurah Kampung Salo Terima Penghargaan Penggiat Anti Narkoba dari BNN

“Bahwa Kepala Desa, perangkat desa dan seluruh lapisan masyarakat khususnya Desa Awota harus bekerja sama dalam pengunaan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) baik itu fisik atau non fisik dan dengan di adakannya Musrembangdesa ini sebagai acuan atau bahan untuk di bawa nantinya ke Kabupaten,ADD dan DD harus dan wajib trasparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *