Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Setelah Dilanda Banjir dan Longsor

 

 

Poros Nusantara, Depok – Pasca turun nya hujan yang berkepanjangan kemarin minggu (01/01/2020), Mengakibatkan banyak nya titik wilayah di kota depok di landa Longsor, hal tersebut di karnakan aliran sungai katulampa bogor yang sudah tidak bisa menampung Air hujan yang turun terus menerus .

untuk itu Wali kota depok Mohammad Idris langsung Membuat Surat keputusan yang tertulis ” Berdasarkan keputusan Walikota Depok nomor: 433/01/KPTS/DPKP/Huk/2020, dalam surat tersebut tertulis juga masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, yakni pada 1 – 14 Januari 2020. Terkait banjir dan longsor yang terjadi dibeberapa wilayah di Kota Depok ”

BACA JUGA  Zona Integritas di Tapal Batas

Walikota Depok Mohammad Idris, langsung menggelar rapat terbatas, dan memutuskan status tanggap darurat.“ Artinya, status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020,” ujar Wali Kota Depok Mohamad Idris, Kamis (02/01), di Balaikota Depok,

BACA JUGA  Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508 Kota Depok Amankan Pendaftaran Paslon Walikota Depok

Dia menjelaskan, bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sebagai Komandan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok.

“Jadi, untuk selanjutnya, Komandan tanggap darurat segera memberikan instruksi kepada perangkat daerah terkait. Maka, Komandan tanggap darurat segera berkoordinasi dan mengintruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan bencana tanggap darurat di Kota Depok, biar cepat teratasi segala kebutuhan masyarakat yang terkena musibah,” kata nya .

BACA JUGA  Banjir yang Merendam 2 Desa di Kabupaten Balangan Berangsur Surut

Idris menambahkan, bahwa untuk segala biaya yang timbul dari musibah tersebut, ditetapkannya status tanggap darurat akan ditanggung dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) 2020, dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *