PEMALANG, porosnusantara.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sima Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah warga hanya di pungut biaya sebesar Rp 150.000 perbidang, hal ini di sampaikan kepala Desa Sima, Senin 27/1/2020.
Kepada Media, Arif Nafan Lubis Kepala Desa Sima, saat di jumpai dirumahnya mengatakan bahwa ini merupakan kebijakan pihak desa.
” Warga saya untuk program PTSL hanya di kenai biaya sebesar Rp,150.000, ini dikarenakan kebijakan pihak Desa, itu lain lain, dan untuk Desa Sima ini, paling murah..!, di bandingkan dengan desa desa lainnya. hingga saya sering dapat teguran dari Kepala Desa lainya yang lebih mahal” kata Arif Nafan Lubis
Lain halnya dengan Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang entah karena apa, warganya dipungut hingga Rp 250.000. Sehingga di Desa Sirangkang terjadi miskomunikasi dengan warganya karena di kabarkan warga di pungut sebelum adanya sosialisasi dari pihak BPN.
Kepada media Wardi, Kepala Desa Sirangkang saat di konfirmasi mengakui bahwa pihak Desa Sirangkang mengakui.
“Memang saya sudah menarik iuran sebesar Rp 250.000 kepada warganya, sejak tahun 2018 itu sebagai jaminan jika program PTSL di laksanakan” tutur Wardi melalui telepon seluler kepada media Kamis 23/1/2020 ,
Namun hal ini mendapat tanggapan dari banyak pihak terutama dari LSM GMBI
Distrik Kabupaten Pemalang.
“Padahal dalam SKB tiga Menteri untuk pulau Jawa maksimal 150 ribu tapi kenapa kok bisa melebihi dari itu, kenapa? siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini? ” tutur Budi Hermanto ketua LSM GMBI distrik Pemalang saat di temui wartawan.(Solihin)