RELAWAN JOKOWI BENTUK GERAKAN DUKUNG ERICK THOHIR PERKUAT BUMN.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 menyebutkan, “Pelaksana Pelayanan Publik dilarang merangkap sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah.”
Disisi lain, amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyebutkan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 ayat 14 disebutkan “konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukan.”

Menurut data, dari 142 BUMN dan anak cucu dan cicit perusahaan BUMN diantaranya 540an komisaris yang mana hampir setengahnya merangkap jabatan sebagai pelayan publik.
Bila hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan bahkan menjadi permasalahan yang terus menumpuk dan menjadi efek bola salju di kemudian harinya, yang tentunya akan menjadi penghambat prestasi menteri BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, kami yang terdiri dari berbagai organisasi-organisasi relawan yang terdaftar dalam Team Kampanye Nasional Joko Widodo- Ma’aruf Amin yang diketuai Oleh Erick Thohir tidak rela membiarkan hal tersebut dan akan mendukung all out langkah-langkah yang dilakukan menteri BUMN. Untuk itu, kami akan mendeklarikan pembentukan *GERAKAN PENGAWAL BUMN* dan membuat konferensi relawan sebagai upaya memberikan masukan-masukan ide dan wacana kepada pemerintah khususnya kementrian BUMN mengenai potensi KKN di perusahaan BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *