Ditreskrimum PMJ Bekuk 6 Orang Tersangka Penerbit Bank Garansi Palsu

“Korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Oleh sebab itu dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi,” jelas Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rama Kresna Prasetya mengatakan, peminjaman kliennya itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya yang hampir bangkrut.

“Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain,” kata Rama.

“Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka,” ucap dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.( dwi cahyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *