Jaringan ini, kata Yusri, beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat untuk mengedarkan narkoba laknat itu. Dari keterangan petugas, para pengedar ditangkap di berbagai kawasan, antara lain Kemayoran, Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar( dwi cahyono)