DitresNarkoba PMJ Ungkap Pengedar Jaringan Lapas di Bandung

Jaringan ini, kata Yusri, beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat untuk mengedarkan narkoba laknat itu. Dari keterangan petugas, para pengedar ditangkap di berbagai kawasan, antara lain Kemayoran, Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut.

BACA JUGA  Mengusulkan Jokowi Tambah masa jabatan Presiden bukan hal yang bijak.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar( dwi cahyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *